SEKADAU - Polres Sekadau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melakukan sosialisasi terkait aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan bermotor, seperti pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB), Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Lantas IPTU Pandi mengatakan, aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik Polri, database kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Bapenda tiap provinsi.
“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi terkait kendaraan bermotor secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat, ” jelas IPTU Pandi, pada Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, Kasat Lantas IPTU Pandi menerangkan keuntungan menggunakan aplikasi SIGNAL, pertama lebih mudah dan praktis. Karena transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus antre di kantor Samsat.
Kedua, lebih hemat waktu dan biaya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan parkir untuk pergi ke kantor Samsat. Dan yang ketiga, lebih aman dan terpercaya, transaksi dijamin aman karena menggunakan sistem yang terintegrasi dengan database resmi pemerintah.
Kasat Lantas IPTU Pandi menambahkan, bahwa aplikasi SIGNAL ini, sangat mudah didapat dengan mengunduh atau mendownloadnya di Market Play Store bagi pengguna android dan App Store untuk pengguna IOS.
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi aplikasi SIGNAL kepada masyarakat yang datang langsung ke Samsat serta penyebaran informasi melalui media sosial, mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk kemudahan dan kelancaran dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan bermotor, ” pungkasnya.